Pesisir Barat,(gribnewstvlampung@gmail.com )-
2 November 2026 Proses demokrasi tingkat desa di Pekon Way – haru , Kecamatan Bangkunat telah usai dengan sukses. Firdiansah secara resmi keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Peratin Antar Waktu (PAW) yang digelar melalui mekanisme Musyawarah Pekon pada Hari Senin 2 November 2026 yang bertempat di balai pekon wayharu.
Dalam pemungutan suara yang diikuti oleh para tokoh masyarakat, keterwakilan pemuda, wanita, dan aparatur pekon selaku pemegang hak suara, Firdiansah Berhasil mengantongi 38 suara. Ia mengungguli kandidat lainnya, yaitu M.Muzairi yang memperoleh 27 suara.
Ketua Panitia Pemilihan Peratin Antar Waktu Pekon Way- haru Nursahid menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan, mulai dari penjaringan berkas administrasi hingga hari pencoblosan, berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kami bersyukur seluruh rangkaian Musyawarah Pekon ini berjalan demokratis dan transparan. Kemenangan ini merupakan representasi dari amanah dan kepercayaan masyarakat yang menginginkan keberlanjutan roda pemerintahan pekon yang bersih dan responsif,” ujarnya dalam keterangannya pasca-rapat pleno penghitungan suara.
Sementara itu, Peratin PAW Terpilih, Firdiansah menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat, panitia, serta pihak keamanan yang telah menyukseskan jalannya kontestasi politik ini. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal tugas berat untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode ini.
Kemenangan ini bukan tentang kekuasaan pribadi, melainkan amanah besar dari warga. Saya mengajak seluruh calon peratin yang belum terpilih dan seluruh lapisan masyarakat untuk melebur kembali, bersatu, dan bergotong royong demi kemajuan serta kesejahteraan Pekon Way- haru tutur Firdiansah selaku Peratin terpilih
Pemerintah Kabupaten melalui pihak Kecamatan Bangkunat mengapresiasi kedewasaan berpolitik warga setempat. Hasil rekapitulasi suara ini akan segera dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati dan persiapan pelantikan resmi.
( Red)
